Rubrikjambi, Muaratebo- Penjabat (PJ) Bupati Tebo, H. Varial meminta aparat menindak tegas perambah hutan yang marak terjadi di Kabupaten Tebo, terutama yang membuka hutan dengan cara membakar lahan dimusim kemarau sekarang ini.
Hal tersebut disampaikan PJ Bupati Tebo saat memimpin patroli gabungan dalam rangka antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Suo-suo dan Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, di areal konsesi PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT).
” Tidak bisa dipungkiri kondisi hutan penyanggga TNBT sudah sangat miris oleh perambah dan pembakar hutan di areal konsesi bukit 30 ini merupakan kejahatan berat dan harus di tindak tegas,”ujar PJ Bupati kepada awak media.
PJ bupati juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi PT ABT dalam membantu menjaga dan melestarikan hutan kawasan bukit 30, wacana akan didirikan pos pemantauan karhutla oleh PT ABT sangat di kami apresiasi,Smoga pertengahan Agustus mulai terealisasi, tambah PJ bupati.
Senada, Dandim 0416/Bute, Letkol Inf Arief Widyanto, S.E., M.Han, menyatakan siap mendukung penuh pengawasan dan pelestarian taman nasional bukit 30,

“Saat ini kita sudah membentuk satgas dan menyiagakan Babinsa dan 4 orang personil,namun kalau di perlukan kodim 142 sudah menyiagakan 120 orang personil untuk membantu karhutla ini kalau tidak bisa di atasi” tegas dandim
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariwan S.H,S.I.K,M.H juga mengatakan “Patroli yang dilakukan hari ini adalah komitmen bersama Forkompinda untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan. Kami mengapresiasi kerjasama semua pihak yang terlibat dalam patroli ini.
Selama perjalanan patroli menuju Simpang Gerobak, Dusun Bukit Bulan, tim menemukan adanya lahan yang diduga telah dibakar secara sengaja oleh seorang wanita bernama DBS(35 Tahun),seorang ibu rumah tangga asal Desa Kosik Putih, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Dari tempat kejadian perkara, tim menemukan barang bukti berupa kayu bekas bakaran, satu unit sprayer merk Solo 425, satu bilah parang, dan satu korek api gas.
Terduga Pelaku dan barang bukti berhasil di amankan di polres Tebo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,Smoga ini menjadi efek jera bagi perambah dan pembakar hutan,karna segala bentuk tindak pindana pasti ada sangsi hukum nya
Discussion about this post