Rubrikjambi, Batanghari – Ratusan armada angkutan batu bara dinilai sudah meresahkan aktivitas masyarakat, serta para penguna jalan, yang hendak menuju ke Kota ataupun bertolak dari Kota Jambi, pada Minggu (20/11/2022)
Bagaimana tidak, kendaraan yang melintasi dari arah Tembesi menuju Kota Muaro Bulian terhambat, dikarenakan banyaknya unit batu bara yang melintas diluar jam operasional yang telah ditentukan.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jambi telah Menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1165/DISHUB-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
Berdasarkan SE tersebut, angkutan batu bara boleh keluar dari lokasi tambang setelah pukul 18.00 WIB. Sebelum jam tersebut wajib tidak mengoperasikan kendaraan batu bara keluar dari lokasi tambang atau berada di jalan umum. Perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi. Berbentuk teguran tertulis, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin.
Semua itu dilakukan demi menguranggi angka kemacetan. Namun, pada kenyataannya tidak ditaati bahkan dilangar, dan disengaja parkir di badan jalan, hingga menyebabkan kemacetan sepanjang lebih kurang 20 km.
Terpantau dilapangan pada pukul 17.00 WIB di Tembesi Pal Limo, ratusan kendaraan sudah mulai bergerak menuju ke Kota Muara Bulian.
“Macet terus, gak pagi, gak siang, gak malam, batu bara semua,Bahkan salah satu Mobil Ambulan yg membawa Pasien darurat Tak bisa melintas
mengganggu dan meresah kan!”tutur sopir truk, yang sehari-harinya mengangkut karnel dari Tebo ke Kota Jambi kepada awak media, Minggu (20/11/2022).
Warga berharap kepada pemerintah agar lebih dan bijak dalam melakukan tindakan tegas terhadap armada angkutan batu bara yang tidak tertib.
“Pemerintah harus komit, jangan janji-janji aja, terlalu banyak wacana, tapi tak ada bukti yang terealisasi,” cetus warga yang sehari-seharinya beraktivitas sebagai pedagang di Pasar Palimo.||Anton kelana.
Discussion about this post