Rubrikjambi, KUALA TUNGKAL – Akhirnya, setelah lengkap tahap pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal terhadap ‘DP’ (mantan Kepala Desa) Tanjung Benanak Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, atas kerugian Keuangan Negara (KN) dan alat bukti upaya melakukan tindak pidana Korupsi anggaran Dana Desa maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat melakukan upaya paksa atau penahanan terhadap ‘BP’, Senin (6/3/23) lalu
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Jambi, Marcelo Bellah,SH.MH, pada awak media menyampaikan, iya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial BP.
” Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tanjung Benanak tahun anggaran 2018 hingga tahun 2021,” kata Kajari.
Dijelaskan Kajari, dalam penanganan perkara ini penyidik telah menyimpulkan berdasarkan alat bukti dan perhitungan kerugian keuangan negara.
” Dalam perkara tindak pidana korupsi ini, diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp 908.553.000,- (sembilan ratus delapan juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah), kata Marcelo Bellah, menjelaskan.
Kajari juga menyebutkan, sementara ini untuk tersangka BP, akan dititipkan dulu di rumah Tahanan Polres Tanjung Jabung Barat untuk proses lebih lanjut.
Tidak berkemungkinan akan ada pelaku (tersangka) lain nya. Ini lah yang akan kita dalami lagi. “Iya, nanti akan didalami lagi, apakah tersangka bermain tunggal atau berkelompok, akan dilakukan penyelidikan dulu, ujar Kajari tersenyum.
Untuk ‘DP’ akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi minimal 1 Tahun dan Maksimal 15 Tahun,” tegas Marcello Bellah.(Rta)
Discussion about this post