Rubrikjambi, Jambi – Malang nasib seorang remaja 16 tahun, harus menjadi korban pemerkosaan Ayah Tirinya dan Pacar hingga hamil.
Aparat Kepolisian dari Tim Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi pun telah menangkap dua orang pelaku pemerkosaan tersebut.
Pelaku pertama yang juga Ayah Tiri korban berinisial RU (42), warga Kota Jambi, dan pacar korban BS (21), warga Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reskrimum Polda Jambi, mengungkapkan bahwa korban diperkosa RU, ayah tirinya saat mereka hanya berdua saja di rumah mereka pada Mei 2018.
“Ibu korban (sedang, red) di luar kota karena orang tuanya meninggal dunia,” ungkap Andri, pada Senin (9/1/2023).
Ketika itu, korban yang sedang tertidur di peluk oleh pelaku yang membuat korban pun langsung terbangun dari tidurnya. Korban yang sempat berupaya menghindar dan berniat membuka pintu rumah bisa dihalangi oleh pelaku.
“Walaupun korban memberontak, namun sang Ayah Tiri tetap melakukan perbuatan bejatnya. Bahkan dia juga mengancam korban akan membunuhnya, jika melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya,” terang Andri.
“Kejadian itu pun terus berulang hingga tahun 2020,” tambahnya.
RU juga menggunakan modus lain yaitu dengan mengajak korban menemaninya mengantarkan barang ke Jakarta menggunakan mobil truk.
“Pelaku juga melakukan perbuatannya di dalam mobil. Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban,” jelas Andri.
Sedangkan BS sang pacar, juga melakukan hal yang sama kepada korban, yang terjadi pada April 2022 di salah satu kos-kosan di Kota Jambi.
Kejadian naas yang menimpa putrinya diketahui sang Ibu, saat ia curiga dengan perut putrinya yang kian membesar.
“Walaupun sempat mengelak, korban yang tidak sanggup untuk berkata jujur, akhirnya saksi SS yang bercerita kepada ibu korban,” kata Andri.
Mengetahui anaknya hamil, sang ibu korban kemudian melapor ke polisi, yang kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para pelaku.
Kedua pelaku akan dikenakan UU Pasal 81 dan Pasal 82 Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Rman)
Discussion about this post