Rubrikjambi, Jambi – Sebanyak 35 perusahaan baru bara telah diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM. Jumlah tersebut terhitung sejak awal hingga akhir bulan juni, walaupun sebagian diantaranya telah dicabut (sanksinya) dan diperbolehkan beroperasi kembali.
Sanksi tersebut turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Drs H Ismed Wijaya MM, saat dikonfirmasi awak media ini, Senin (4/7).
Ismed mengatakan, beberapa waktu terakhir puluhan perusahaan tambang batu bara di Jambi dilarang untuk beroperasi sementara oleh Kementerian ESDM, dikarenakan melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada 35 perusahaan batu bara yang telah diberi sanksi oleh Kementerian ESDM, karena melanggar aturan, baik itu jam operasional, maupun muatan dan yang lainnya.
“Ada 35 perusahaan tambang yang diberikan sanksi. Nah dari 35 ini ada 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya atau yang dilakukan penghentian sementara, oleh Kementerian ESDM,” ujarnya.
Ismed menjelaskan, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut itu lantaran telah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.
“22 perusahaan yang dicabut ini, karena mereka sudah membuat surat pernyataan, sehingga sanksinya dicabut,” jelasnya.
Adapun daftar 35 perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian ESDM yaitu :
- PT Winner Prima Sekata
- PT Sinar Jaya Abadi
- PT Surya Global Makmur
- PT Jambi Prima Coal
- PT Kurnia Alam Investama
- PT Dinar Kalimantan Coal
- PT Batu Hitam Sukses
- PT Sarolangun Prima Coal
- PT Bumi Bara Makmur Mandiri
- PT Kasongan Mining Millls
- PT Tamarona Mas Internasional
- PT Nan Riang
- PT Batu Bara Bumi Lestari
- PT Seluma Prima Coal
- PT Sarolangun Bara Prima
- PT Tiga Daya Energi
- PT Menimex Indonesia
- PT Sarwa Sambada Karya Bumi
- PT Hasil Tambang Raya
- PT Bubuhan Multi Sejahtera
- PT Daya Bambu Sejahtera
- PT Inti Bara Nusalima
- PT Asia Multi Investama
- PT Triadat Quantum
- PT Bumi Berdikari Sentosa
- PT Indobara Parkasa Internasional
- PT Tebo Prima
- PT Anugerah Alam Andalas Andalan
- PT Tebo Agung Internasional
- PT Kuansing Inti Makmur
- PT Karya Bumi Paratama
Sementara itu, 22 perusahaan yang sanksinya dicabut, antara lain :
- PT Winner Prima Sekata
- PT Sinar Jaya Abadi
- PT Surya Global Makmur
- PT Jambi Prima Coal
- PT Kurnia Alam Investama
- PT Dinar Kalimantan
- PT Batu Hitam Sukses
- PT Sarolangun Prima Coal
- PT Bumi Bara Makmur Mandiri
- PT Kasongan Mining Millls
- PT Tamarona Mas Internasional
- PT Nan Riang
- PT Batubara Bumi Lestari
- PT Seruma Prima Coal
- PT Sarolangun Bara Prima
- PT Tiga Daya Energi
- PT Menimex Indonesia
- PT Sarwa Sambada Karya Bumi
- PT Hasil Tambang Raya
- PT Bubuhan Multi Sejahtera
- PT Daya Bambu Sejahtera
- PT Inti Bara Nusalima (Rman)
Discussion about this post