KUALA TUNGKAL – Pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tidak ada habisnya di Tanjab Barat. Sat Narkoba Polres Tanjab Barat, kembali menamankan seorang diduga pelaku TP Narkoba inisial AD (25) Selasa (04/08/20) sekitar pukul 15.45 WIB.
“AD diamankan di kawasan Kelurahan Sriwijaya Jl. Bahagia Ujung di simpang Warung Nasi Gapur,” ungkap Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP T. Manalu, SH, Selasa malam.
Kasat mengatakan penangkapan pelaku AD berawal dari informasi masyarakat sehingga tim satuan narkoba melakukan pengintaian dan berhasil melakukan penangkapan.
“BB turut diamankan 1 paket shabu seberat 0,32 gram Bruto serta kenderaan pelaku turut diamankan,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)UU No.35 tahun2009 tentang narkotika,” tandasnya.(Nia)
Discussion about this post