• Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Aktual di Era Milenial
  • Internasional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

KPU Kota Jambi Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi 2024, CEK Syarat dan Jadwalnya

by Nia
25/08/2024
in Berita, Politik
Reading Time: 4 mins read

Rubrikjambi, KOTA JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengumumkan syarat pendaftaran bagi Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi di Pemilihan Walikota (Pilwako) Jambi November 2024 mendatang.

Pengumuman tersebut sesuai dengan nomor: 822/PL.02.2-Pu/1571/2/2024 yang ditandatangani langsung Ketua KPU Kota Jambi, Deni Rahmat yang dikeluarkan pada Sabtu 24 Agustus 2024 ini.

Surat tersebut juga dipertegas sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun isi dari pengumuman Komisi Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Jambi Nomor 597 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah 8,5% (delapan koma lima persen) yaitu 29.281 (dua puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh satu) dari 344,478 (tiga ratus empat puluh empat koma empat ratus tujuh puluh delapan) hasil perolehan suara sah.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi sebagai berikut:

a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024 Waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB
c. Tempat : Kantor KPU Kota Jambi

3. Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;
f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m. belum pernah menjabat sebagai Walikota, Wakil Walikota, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, Calon Wakil Walikota Jambi Tahun 2024;
n. belum pernah menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota pada daerah yang sama;
o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota;
q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan;
r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
s. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

5. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran
Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Jambi;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi menunjuk Admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Jambi serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung;
d. Pasangan Calon dapat mengunduh file MODEL PERMOHONAN. SILON.PARPOL.KWK melalui https://bit.ly/formpermohonansilon.

7. KPU Kota Jambi membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Tahun 2024 dapat menghubungi:

a. Alamat email: teknisteam123@gmail.com
b. Nomor : 085273324466 (Muhammad Rasyid Adil) atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Jambi yang
beralamat di Jl. Kapten Sudjono RT.10 Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.(Nur)

Tags: KPU Kota Jambi
Share137Tweet86SendShareSend

Related Posts

Advertorial

Debat Kandidat Cawako-Cawawako Tiga Putaran, Ini Jadwal & Tim Perumus yang Ditetapkan KPU Kota Jambi

by Nia
09/12/2024
Advertorial

KPU Kota Jambi Umumkan Nama Pasangan Calon WaliKota dan Wakil WaliKota

by Nia
09/12/2024
Advertorial

KPU Kota Jambi  Sortir dan Lipat 469.238 Surat Suara  Pilwako

by Nia
31/10/2024
Advertorial

Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota di KPU Kota Jambi di Tutup

by Nia
29/08/2024
Advertorial

KPU Kota Jambi Mensosialisasikan PKPU No 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pilkada

by Nia
24/04/2024
Next Post

Pemuda Muhammadiyah Kota Sungai Penuh Apresiasi Kinerja Wako Ahmadi

Pj. Bupati Kerinci Asraf, Hadiri Pergelaran Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan DPRD Terpilih Priode 2024-2029

Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota di KPU Kota Jambi di Tutup

Jelang Akhir Masa Jabatan, Edi Purwanto: Terima Kasih Sudah Komitmen Jaga Marwah DPRD Jambi

Penjabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi Membuka Secara Resmi Sekolah Lansia Tangguh (SELATANG)

Discussion about this post

No Result
View All Result

SMSI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditinggal Makan, 90 Juta Uang Raib di Gondol Rampok

24/02/2023

Tolak Rizieq Shihab di Jambi, Ini Yang Dilakukan Aliansi Rakyat Jambi Tentram dan Damai (AUR)

13/12/2020

Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

05/09/2021

Pernyataan Pers Gubernur Jambi, Terhadap Hasil Perhitungan Pilkada Provinsi Jambi

11/12/2020

Dosen UNJA Ditemukan Tewas Gantung Diri

19/11/2020

18 Januari Batal Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

15/01/2021

Puluhan Masa Geruduk Kantor BWSS, Ini masalahnya

19/08/2020

Anak Tega Bunuh Ibu dan Aniaya Ayahnya Hingga Kritis, Ini Penyebabnya

11/12/2020

Jeff dan Nurul Menyandang Gelar Wakil III Duta Batik Provinsi Jambi 2021

09/11/2021

Pimpin 3 Partai Koalisi, Ramli Thaha Diangkat  Menjadi Direktur Kampanye Pemenangan

06/09/2020

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Jambi, Pemerintah Harus Terapkan Aspal Campur Karet

0

Dishub Kota Jambi Berikan Atribut Baru Kepada Jukir Resmi

0

IHSG Tunjukan Tren Kenaikan, FAC Sekuritas: Farmasi Saham Terbaik Dibeli

0

Pegawai RSUD Raden Mattaher Unjuk Rasa di DPRD, Kamaludin Havis: Segera Penuhi Hak Para Medis!

0

New Normal, Bank Mandiri Area Jambi lakukan  Layanan Transaksi Dirumah

0

Pemprov jambi Delapan Kali Berturut Raih Opini WTP Fachrori: OPD tingkatkan kinerja dan laporan keuangan

0


Sisakan 4 calon sekda, Tahapan assessment dilakukan via daring

0

Sudirman, Peserta Pertama Tahapan Wawancara Calon  Sekda 

0
Foto: Rubrik jambi

PUPR Provinsi Gandeng Nakertrans 
Kuatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi K3 Bersertifikat

0

PPDB online SMA/SMK, Dewan Minta Disdik Provinsi Prioritaskan Masyarakat Miskin

0

Wawako Azhar Hamzah Tinjau Persiapan TPST Modern Renah Kayu Embun

21/09/2025

Wabup Murison Temui Menteri Dikdasmen, Perjuangkan Bantuan Sarana Pendidikan dari Pusat

18/09/2025

Bupati Monadi Serahkan SK PPPK Formasi 2024, 564 Tenaga Baru Siap Perkuat Pelayanan Publik

17/09/2025

Wako Alfin Sambangi Kementerian ATR / BPN, Perjuangkan Kota Sungai Penuh Jadi Pusat Kegiatan Wilayah

12/09/2025

Jambore PABPDSI Provinsi Jambi, Wabup Murison Apresiasi Jambi Provinsi Kedua Peduli BPD di Indonesia

11/09/2025

Sehat Bersama, UMKM Berjaya: CAR FREE DAY Kerinci Disambut Meriah Ribuan Warga

07/09/2025

Menuju Pemerintahan Digital, Bupati Monadi Buka Rapat Awal Penyusunan Peta Rencana SPBE Kabupaten Kerinci

04/09/2025

Empati dan Peduli, Bupati Monadi Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Desa Padang Jantung

31/08/2025

Wako Alfin Serahkan SK 821 PPPK, Ingatkan Prioritas Pelayanan Masyarakat

31/08/2025

Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Kubang, Bupati Monadi: Ini Bagian dari Wujud Syukur Kita Bersama

31/08/2025
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
Iklan dan Kerjasama +62 812-7837-3641

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.