Rubrikjambi, Jambi – Pemerintah Kota Jambi berhasil mendapatkan penghargaan Adipura kategori kota besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK). Penerimaan penghargaan Adipura diterima oleh Wakil Walikota Jambi, Maulana. Menteri LHK RI mengatakan Program Adipura merupakan instrumen kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 1986, dengan melalui berbagai perubahan dan pengembangan menjadi lebih baik, untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dan arah kebijakan yang ada, sehingga dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendorong terciptanya kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan.
Penghargaan Adipura kategori kota besar ini hanya diberikan kepada tiga kota di Indonesia yaitu Kota Jambi, Malang dan Bogor. Ia mengatakan, penghargaan Adipura ini merupakan hadiah diakhir masa jabatan Wakil Walikota Jambi dan Walikota Jambi Syarif Fasha. banyak aspek penilaian sehingga Kota Jambi mendapatkan penghargaan Adipura. Salah satunya yaitu pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo.
Lebih lanjut, Maulana mengatakan kedepan masih banyak tantangan yang harus segera diselesaikan seperti pengurangan sampah rumah tangga dan pemilihan sampah ditingkat rumah tangga. Program inovasi Kampung Bantar, Bangkit Berdaya, Kampung Iklim, kebijakan inovasi gerakan diet plastik dan kinerja penanganan sampah di sumber maupun TPA juga menjadi faktor pendukung pendongkrak penilaian penghargaan Adipura untuk Kota Jambi.
Sebagai Generasi Muda Jambi,tentu prestasi ini sangat dan betul betul membanggakan,karena tidak semua kota mendapatkan nya,tantangan kedepan tentu saja ada,salah satu tugas kita sebagai pemuda adalah ikut berpartisipasi langsung dalam pengurangan dan pemilahan sampah dimulai dari rumah sendiri sehingga kebersihan Kota Jambi dapat terus terjaga dengan baik,misalnya hal yang paling sederhana adalah membuang sampah pada tempatnya, kemudian diet plastik, pembatasan penggunaan plastik. tas ramah lingkungan yang saat ini banyak beredar juga bisa menjadi kunci mengurangi sampah,tentu sebagai generasi muda kita harus ikut berkampanye terkait hal ini.
Dalam sisi Pemerintah,inovasi juga harus terus dilakukan ,misalnya kedepan Armada Angkutan Sampah ada di setiap Kecamatan atau bahkan di Kelurahan.
Di Kota Jambi, pembatasan penggunaan kantong plastik berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, Peraturan Walikota Jambi Nomor 54 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi kota Jambi dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga serta Peraturan Walikota Jambi Nomor 61 tahun 2018 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di Kota Jambi. sebagai generasi muda,tentunya perlu kita dukung peraturan daerah ini. Inovasi atau program pemerintah Kota Jambi kedepan haruslah kita dukung dan ikut berpartisipasi.
Kalau bukan kita yang peduli untuk kota kita sendiri,siapa lagi?
Discussion about this post