Rubrikjambi, Jambi – Empat usulan diberikan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi kepada pemerintah pusat terkait kelapa sawit. Usulan ini merupakan hasil rapat bersama pemerintah kabupaten di Jambi, dan Asosiasi Sawitku Masa Depanku.
Usulan-usulan itu diantaranya, pemerintah pusat mencabut larangan ekspor CPO, membuat regulasi penetapan harga kelapa sawit, penetapan HET dan subsidi minyak goreng, serta menurunkan harga pupuk.
Agusrizal, selaku Kepala Dinas Perkebunan Jambi menyampaikan larangan ekspor CPO harus dicabut, karena telah menyulitkan perusahaan pengelola sawit, dan petani. Dengan adanya larangan ekspor itu, perusahaan terbatas membeli kelapa sawit dari petani bukan mitra.
Tangki atau tempat penyimpanan tidak mencukupi untuk menampung kelapa sawit dari petani swadaya. Sedangkan perusaahan sudah memiliki kelapa sawit inti, dan kelapa sawit dari petani mitra.
“Ada yang baru 1 minggu sudah penuh. Ada yang 3 minggu baru penuh. Kemungkinan kalau sudah penuh perusahaan tidak membeli TBS dari petani swadaya. Karena perusahaan punya kelapa sawit inti, dan plasma,” katanya.
Perihal buah yang tidak dipanen dan kebun sawit. Agusrizal menuturkan, jika pohonnya akan rusak. Sedangkan buahnya dapat berjamur.
“Akan berjamur buah yang tidak dipanen. Pemulihan perkebunan sawit yang rusak bisa sampai 4 tahun,” tuturnya.
Ia juga mengatakan regulasi penetapan harga kelapa sawit bertujuan untuk menyelamatkan para petani swadaya, dimana nantinya harga tidak ditentukan sepihak oleh perusahaan.
“Jadi, supaya tidak sewenang-wenang menentukan harga sepihak,” tuturnya.
Diketahui, saat ini terdapat sekitar 80 perusahaan pengelola kelapa sawit di Jambi. Sebagai imbas larangan ekspor CPO, sebagian perusahaan telah menolak kelapa sawit dari petani bukan mitra.(Rman)
Discussion about this post