Rubrikjambi, Jambi – Sejumlah orang yang berasal dari DPW PGK (Perkumpulan Gerakan Kebangsaan) Provinsi Jambi, berkumpul dan melakukan orasi di depan Polda Jambi, Kamis (10/11/2022).
Tujuan berkumpulnya sejumlah orang dari DPW PGK Jambi, pada momen Hari Pahlawan itu, yakni untuk menyuarakan tuntutan mereka terhadap kebijakan Pemerintah Kota Jambi, terkait dengan penghancuran aset “Graha Lansia Pusako Betuah” yang menurut mereka tanpa didasari oleh dasar hukum.
“Harusnya proses penghancuran aset barang milik negara tersebut harus melalui proses peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi ini dilewatkan (proses, red), Tau-tau dihancurkan Graha Lansia tersebut,” ujar Iin Habibi Ketua DPW PGK Provinsi Jambi.
Selain itu mereka juga mempertanyakan pembangunan Rumah Sakit Type C yang telah disetujui DPRD Kota Jambi yang lokasi seharusnya berada di Pasir Putih, Jambi Selatan, dan bukan di Graha Lansia, dan pemindahan tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kota Jambi.
Selanjutnya, dari kajian mereka ternyata Pembangunan Rumkit type C itu sendiri tidak memiliki rekomendasi Kemenkes RI karena tidak adanya studi Kelayakan dan tidak memenuhi kualifikasi perizinan Rumah Sakit.
Dalam tuntutannya, Iin Habibi mengatakan bahwa mereka menuntut beberapa pihak untuk bertanggungjawab, diantaranya pejabat yang memberikan surat perintah kerja, dan rekanan atau pihak kontraktor.
“Rekanannya siapa, yaitu PT. Wira Karya Indah (PT. WKI), yang mana salah satu Komisaris nya adalah H. Abdul Rahman (HAR),” ungkapnya.
“Ini harus bertanggungjawab terkait perusakan dari aset Graha Lansia tersebut,” tambahnya.
Iin menambahkan setelah mereka mempelajari berkas PT. WKI, pihaknya menduga kuat,bahwa ada persekongkolan jahat antara PT. WKI dengan LPSE Kota Jambi.
“Yang mana kita lihat dari pengalaman pekerjaan PT. WKI ini, belum layak untuk mendapatkan tender dari proyek Rumah Sakit Type C senilai 25 miliar ini,” tegasnya.
Selain itu Iin mengatakan bahwa pihaknya juga melihat ada 36 Perusahaan yang mendapatkan tender proyek lebih dari 5 proyek untuk tiap Perusahaan.
Selain mendesak Polda Jambi untuk menangkap H. Abdul Rahman yang merupakan Komisaris dari PT. WKI, DPW PGK Provinsi Jambi juga mendesak BPK RI untuk mengaudit total aset Graha Lansia, serta mendesak agar penegak hukum mengusut pejabat Kota Jambi yang terlibat dan pihak LPSE Kota Jambi, sebagai pihak yang berwenang menetapkan pemenang tender Pembangunan Rumah Sakit yang nilainya sebesar 25 Miliar itu.(Rman)
Discussion about this post