Rubrikjambi, Jambi – Untuk melakukan koordinasi dan saling bertukar pikiran terkait kebijakan sesama Badan Kehormatan DPRD, Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi, melakukan Studi banding ke BK DPRD Riau, pada senin (25/7).
Dalam kegiatan itu, seluruh anggota BK DPRD Provinsi Jambi ikut dalam studi banding itu, yang mana diantaranya Ahmad Fauzi Ansori, Izhar Majid, Apriodito, M. Amin, Rusdi, Bustami Yahya, M.Khairil, Supriyanto, Kamal dan Sekwan, Amir Hasbi.
Salah satu Anggota BK DPRD Provinsi Jambi, Izhar Majid, menuturkan bahwa studi banding yang dilakukan itu merupakan upaya koordinasi dan melakukan tukar pikiran terhadap kebijakan antar lembaga Badan Kehormatan.
“Tujuan kita melakukan studi banding ini dalam rangka tukar pikiran terkait dengan kebijakan-kebijakan di BK, dan BK DPRD Riau ini menjadi salah satu kunjungan kita untuk kita tukar pikiran, diantaranya terkait sanksi bagi anggota dewan yang tidak hadir di rapat paripurna,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi Ansori, politisi dari Partai Demokrat mengatakan, hasil dari Studi Banding ke BK DPRD Riau adalah adanya perubahan regulasi tantib DPRD Riau, yang dilakukan melalui pansus untuk perubahan tantib, seperti perubahan jumlah titik reses dari 16 jadi 12.
Ahmad Fauzi Ansori menambahkan, Sosialisasi Peraturan (Sospel) juga dilakukan DPRD Riau dengan pola dikerjasamakan oleh pihak ketiga dan DPRD sebagai narasumber.
“Ini yang akan jadi bahan pertimbangan pansus tantib kita di DPRD Provinsi Jambi akan melakukan pembahasan vitalisasi draft perubahan tantib DPRD Provinsi Jambi,” tutupnya.(Rman)
Discussion about this post