Rubrikjambi, Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Haviz, meminta temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Jambi di RSUD Raden Mattaher, perihal oknum pemprov Jambi yang melakukan pencairan tidak sesuai mekanisme, dimana dana yang dicairkan tanpa mengunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), beberapa waktu lalu, tetap diusut.
Hal tersebut ditegaskan politisi PPP itu, pasca mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Kamis (14/7/2022).
Ia menegaskan, walaupun temuan BPK tersebut telah dikembalikan namun proses hukum tetap berjalan dan pengusutan harus tetap dilakukan.
“Memang sudah dikembalikan, tapi kita pertanyakan dengan dana sebesar itu langsung dikembalikan, sumber (dana, red) dari mana?,” tanya Haviz.
Ia bahkan mengkiaskan permasalahan itu dengan kasus percobaan pembunuhan, walaupun tidak terjadi pembunuhan namun harus tetap diusut.
Haviz menegaskan bahwa pimpinan tertinggi harus tetap mengusut
“Iya, maksud saya minta diusut terkait dengan pimpinan tertinggi, apakah Gubernur memberikan sanksi, atau dia di lepaskan dari jabatannya. Itu Tegas!,” ucapnya.
“Gak bisa dia, karena sudah mengembalikan, dimaafkan, tidak bisa!,” tegas anggota komisi IV DPRD Provinsi Jambi itu.
Sedangkan Agus Herianto, Kepala Inspektorat saat diwawancara di gedung DPRD provinsi Jambi menyatakan hal berbeda, ia mengatakan bahwa, Gubernur sudah memberikan sanksi teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
“Tetap harus ada sanksi dan itu sudah kita tindak lanjuti,” ungkapnya.(Rman)
Discussion about this post