Rubrikjambi, Jambi – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menyerahkan sebanyak 68 unit gerobak motor (bentor) kepada seluruh kelurahan yang ada di Kota Jambi, Jumat, 17 oktober 2025. Bantuan kendaraan operasional tersebut bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Pemerintah Provinsi Jambi.
Wali Kota Jambi Maulana menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Provinsi dalam upaya penguatan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan berbasis komunitas.
“Bentor ini akan digunakan untuk menjemput sampah langsung dari rumah warga. Sistem ini akan dibangun oleh rukun tetangga (RT) dengan melibatkan tempat pengolahan sampah dengan prinsip mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang (TPS 3R), bank sampah, serta anak muda yang belum memiliki pekerjaan,” katanya.
Menurut dia, tahapan pelaksanaan dimulai dari musyawarah RT, kemudian para lurah yang melaporkan perkembangan sistem dalam waktu satu bulan, termasuk mekanisme kerja sama dengan TPS.
Pemerintah setempat menargetkan sebanyak 250.000 rumah tangga di Kota Jambi tidak lagi membuang sampah sembarangan, melainkan melalui sistem pengangkutan resmi yang disiapkan di tingkat kelurahan dan RT.
Maulana juga mengingatkan warga yang masih membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi tegas, termasuk denda hingga Rp20 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Selain itu, kata dia, sistem retribusi pengangkutan sampah sebesar Rp5 ribu per rumah tangga akan diperbaiki. Penarikan iuran tidak lagi melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), tetapi melalui RT untuk pemerataan dan keadilan.
“Kami optimis penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis RT akan membawa perubahan signifikan dalam menciptakan Kota Jambi yang lebih bersih dan tertib,” katanya.
Ketua RT 05 di Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin Bambang menyampaikan terima kasih atas bantuan bentor dari Pemerintah Kota Jambi dan berharap program itu dapat mewujudkan Kota Jambi yang lebih bersih dan tertata.
























Discussion about this post