Rubrikjambi, Jambi – KPU Provinsi Jambi akan meminta Bakal Calon DPD RI Dapil Provinsi Jambi, untuk menghadirkan orang yang terdata sebagai pendukung calon.
Pernyataan tersebut berkenaan dengan ditemukannya dukungan ganda identik, potensi ganda identik, dan ganda eksternal, yang merupakan hasil analisis proses verifikasi administrasi KPU Provinsi Jambi.
“Dari hasil analisis itu terdapat beberpa bakal calon yang terindikasi terdapat data potensi ganda identik dan ganda identik,” jelas Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi, pada Rabu (11/1/2023).
Apnizal menambahkan agar Bakal Calon segera menindak lanjuti terkait potensi terhadap dukungan yang ganda eksternal, dukungan yang menyatakan umurnya dibawah 17 tahun pernah menikah atau belum pernah menikah kemudian pekerjaan yang dilarang.
Untuk dukungan ganda eksternal dan ganda identik, Apnizal menegaskan agar Bakal Calon nantinya dapat menghadirkan orang yang bersangkutan, agar statusnya bisa menjadi MS (Memenuhi Syarat).
“Bagi dukungan ganda eksternal itu harus bisa menghadirkan, termasuk juga potensi ganda identik kalau tidak bisa menghadirkan status BMS menjadi TMS, kalau dia berhasil menghadirkan statusnya jadi MS,” jelas Apnizal.
Kemudian, untuk data dukungan ganda eksternal dua atau lebih, Apnizal menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan diminta untuk memilih salah satu Bakal Calon, yang mana nantinya bagi Bakal Calon terpilih statusnya akan MS (Memenuhi Syarat), dan sebaliknya bagi Bakal Calon yang tidak dipilih maka statusnya jadi TMS (Tidak memenuhi Syarat).
“Tapi kalau untuk ganda eksternal kalau dua atau lebih dari dua, maka yang mana yang dipilih dukungan tersebut itu statusnya jadi MS, yang tidak dipilih statusnya menjadi TMS,” tegasnya.
Selanjutnya Apnizal menambahkan bahwa untuk ganda eksternal itu tidak ada hukuman, dan untuk yang dibwah umur, serta pekerjaan yang dilarang, nantinya Bakal Calon harus menyertakan surat pernyataan.(Rman)
Discussion about this post