Rubrikjambi, Muaro Jambi – Seorang pelaku Pemerkosa Anak Kandung berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Bersama Tim Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja S.I.K,.MH melalui Kasi Humas AKP Amradi SE menyampaikan, Am (41) merupakan Pelaku Pemerkosa anak kandung yang terjadi di Wilayah Hukum Kumpeh Ulu.
“Am saat ini telah ditangkap, karena telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri yakni DNS (17) hingga Hamil, yang merupakan seorang pelajar disalah satu sekolah di kota Jambi. Am berhasil diringkus di Pekanbaru tanpa Perlawanan,” kata Kasi Humas, AKP Amradi.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan bahwa kejadian pemerkosaan telah terjadi berulang kali pada bulan Oktober 2021 sampai November 2021, dan dilakukan di rumah tersangka dijalan Jambi Suak kandis.
“Hal yang dilakukannya tersebut membuat korban Hamil, dan bahkan sudah melahirkan,” tuturnya.
Setelah diperiksa, pelaku Am yang mengakui perbuatan bejatnya tersebut menuturkan bahwa motif Pelaku melancarkan Aksi bejatnya tersebut dikarenakan melihat tubuh korban yang montok.
Am juga mengancam korban untuk mengembalikan Uang Biaya Sekolah Yang telah dikeluarkan pelaku jika tidak mau menuruti keinginannya.
Karena takut Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang berupa Satu Lembar Handuk, Dan Satu Setel Baju Tidur Korban.
“Pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Juncto Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar,” ucap Kasi Humas AKP Amradi.
“Dan akan diperberat karena tindak pidana dilakukan oleh ayah kandung, sesuai pasal (3) maka ditambah sepertiga dari ancaman pidana pasal 81 ayat (1),” jelasnya.(Rman)
Discussion about this post