Rubrikjambi, Muaro Jambi – Tiga pelaku perampokan rumah di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Muaro Jambi.
Dari dua TKP di Unit III dan Unit VI, pelaku perampokan mengambil secara paksa harta benda milik korban hingga ratusan juta rupiah.
Tiga pelaku yang diringkus yakni Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52) warga Provinsi Sumatera Selatan.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reskrimum Polda Jambi, mengatakan tiga pelaku tersebut ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, bersama Polda Sumsel serta Polres Muaro Jambi di dua tempat berbeda di Sumatera Selatan.
“Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi,” ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres di Mapolda Jambi. Selasa (19/7/2022).
Andri juga mengungkapkan, sempat terjadi perlawanan dengan menggunakan senjata api rakitan, saat akan dilakukan penangkapan oleh salah satu tersangka. Namun saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke Rumah sakit terdekat.
“Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi,” jelasnya.
Ia menjelaskan modus yang digunakan para pelaku yakni dengan merusak pintu atau jendela rumah korban, saat malam hari. Pada saat itu, diungkapkan para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada dirumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya.
“Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban,” ujar Andri.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menemukan barang bukti peramppkan berupa emas dan barang berharga lain, yang belum sempat dijual oleh pelaku.
“Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah,” taksirnya.
Ia menambahkan para pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Riska, Korban perampokan, mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak kepolisian yang telah membantu keluarganya untuk menangkap para pelaku perampokan.
“Semoga tidak ada korban selanjutnya, terima kasih kepada pak polisi yang sudah membantu kami dan keluarga,” ucapnya.(Rman)
Discussion about this post