Rubrikjambi, Kualatungkal, – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2023, Senin (13/02/23).
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Tanjabbar turut dilaksanakan oleh Kapolres Tanjab Barat, Kepala Pengadilan Negeri Kualatungkal, Kadis Kesehatan dan disaksikan oleh Staf Kejaksaan Negeri serta awak Jurnalis.
Dalam laporannya Kasih BB dan BR Hengky Fransiscus Munte, SH, MH bahwa kegiatan pemusnahan BB adalah kegiatan rutin yang diamanahkan dalam UU kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan pemusnahan.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan BB dari 37 Perkara Pidanah Umum, 16 diantaranya Tindak Pidana Narkotika dengan BB 400g sabu-sabu.
“BB yang dimusnakan merupakan BB penyelesian tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Fransiscus.
Senada dengan Kasi BB dan BR, Kejari Tanjabbar Marcelo Bella, SH, MH dalam keterangan mengatakan, menurut UU, Kejaksaan diberikan kewewenangan untuk menjadi eksekutor dalam pemusnahan BB.
“Ini merupakan kerjasama kita bersama Polres dan pihak pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara,” jelas Kejari.
“Dalam 1 tahun ada 2 kegiatan pemusnahan BB, supaya BB tidak menpuk di kekaksaan,” tutur Kejari.
Ia juga berharap kedepannya semua mitra penegak hukum bisa lebih berkoordinasi sehingga tercipta sinergitas dalam penegakan hukum.
“Walaupun langit runtuh tetepi hukum harus ditegakkan,” tegas Maracelo.
Pelaksanaan pemusnahan BB dilaksanakan dengan cara di blender dan di bakar olek Kejarì Tanjabbar, Kapolres Tanjab Barat, Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal serta Kadis Kesehatan Tanjabbar.(Rta)
Discussion about this post