Jambi – Untuk meringankan para peserta dan pemilik Kartu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat ( JKN-KIS) dimasa wabah pendemi virus corona (Covid-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jambi, menggelar Media Gathering yang dilaksanakan di Nirwana Café dan Resto, Jambi, Senin (10/08/2020).
Kegiatan dilaksanakan dalam rangka untuk meluncurkan program terbarunya, berupa program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau dikenal dengan program Relaksasi.
M. Adithia Hangga, selaku Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kota Jambi, mengungkapkan bahwa, adapun program keringanan pembayaran tunggakan ini diberikan bagi para peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). “Program ini ditujukan untuk membantu peserta JKN –KIS, yang terdampak Pendemi Covid- 19. Sehingga dengan adanya program ini, diharapkan nantinya dapat meningkatkan keaktifan peserta,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, Program Relaksasi tunggakan iuran ini, bukan hanya untuk peserta segmen PBPU dan BP, melainkan juga untuk seluruh Badan Usaha yang terdampak dari Pendemi Covid-19.
Pendaftaran program ini, dapat dilakukan lewat aplikasi mobile JKN, BPJS Kesehatan care Center, dan kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan no 0811-741-0401.
Sementara itu, Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, Agusrianto, menjelaskan, adapun persyaratan program ini peserta memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan, kemudian melakukan pendaftaran dan pembayaran tagihan Relaksasi minimal 6 bulan.
” Kami menghimbau kepada para peserta JKN-KIS, yang kartunya nonaktif karena menunggak cukup lama untuk segera mendaftar program relaksasi ini. Hal ini bertujuan, agar kartu KIS tersebut dapat aktif kembali, cukup membayar 6 bulan, dan satu bulan berjalan, peserta dapat berobat dengan menggunakan kartu JKN-KIS, dan melakukan pembayaran iuran secara rutin paling lambat tanggal 10 tiap bulannya, kemudian dapat membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan program cicilan, paling lambat Desember 2021 mendatang,”ujarnya
Oleh karena itu, dia berharap, peserta JKN-KIS yang menunggak iuran kepesertaan mengikuti program relaksasi tunggakan itu. Program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. (Lia)
Discussion about this post