Rubrikjambi, Jambi – Anggota DPRD Provinsi Jambi, Kamaludin Havis meminta dengan tegas kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar mengevaluasi atau meninjau kembali keputusan dalam penetapan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.
Dikatakan Havis, keputusan Pemprov Jambi untuk tidak menaikkan jumlah atau nominal UMP 2021 merupakan putusan yang tidak pro terhadap para pekerja.
Karena, kata Havis, dalam masa pandemi covid-19, para pekerja di Jambi sangat mengharapkan adanya kenaikan upah mereka. Bukan malah tidak menaikkan nya sepeserpun.
“Seharusnya Pemprov Jambi harus menaikkan UMP 2021, bukan malah tidak ada kenaikan nominal upah sama sekali. Ini seperti kita pemerintah lebih memilih menguntungkan pihak perusahaan bukan para pekerja kita sendiri,” kata Kamaludin Havis, Senin (02/11/2020).
Pemprov Jambi, dikatakan Havis, seharusnya bisa melihat bagaimana kondisi ekonomi para pekerja pada saat ini. Karena dengan menaikkan UPM, otomatis bisa membantu mereka.
“Ngapain kita pro kepada pengusaha, yang harus kita pikirkan sekarang ini bagaimana cara kita selaku pemerintah membuat para pekerja merasa terbantu bukan sebaliknya,” tegas Havis.
Diketahui, Pemprov Jambi yang diwakili Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi sudah duduk bersama dewan pengupahan tentang Upah Minimum Provinsi 2021 pada (28/10/2020) lalu. Hasilnya, UMP Jambi tak berubah sepeserpun
Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari mengatakan, UMP Jambi 2021 ditetapkan sebesar Rp2.630.162 atau sama dengan tahun 2020.
“Ini kita dapatkan setelah rapat dengan dewan pengupahan, hasilnya kita mempedomani Surat edaran Menakertrans untuk menyamakanan UMP 2021 dan tahun 2020,” ucap Bahari dikutip dari Jambi Ekspres.
Discussion about this post