Rubrikjambi, Jelutung – Pengelola Praktik prostitusi online dengan aplikasi MiChat berhasil dibongkar Tim Opsnal Polresta Jambi di sebuah Hotel Harisman Residen Kota Jambi. Rabu (25/11) sekitar pukul 00.30 wib.
Diketahui, Tim Opsnal Polresta Jambi lakukan kegiatan razia dalam rangka kegiatan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Siginjai II tahun 2020.
Dalam razia tersebut seluruh pengunjung hotel Harisman Residen dilakukan pemeriksaan oleh petugas mulai dari pemeriksaan barang bawaan, identitas, hingga surat nikah yang sah.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah alat kontrasepsi (kondom) yang ada di dalam kamar hotel, dan pengunjung di dalam hotel tersebut merupakan bukan pasangan suami istri yang sah, melainkan pasangan tersebut merupakan yang di pesan melalui aplikasi online (michat).
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Handreas melalui Kanit Reskrim IPDA mengatakan, bahwa dalam kegiatan razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 19 orang pengunjung hotel yang terdiri dari 8 orang wanita dan 11 orang pria.
“Ya mereka ini semuanya bukan pasangan suami istri, dan semaunya sudah kita bawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan” kata IPDA Esa Kanit Reskrim Polresta Jambi.
Lebih lanjut IPDA Esa menambahkan, dari 8 orang wanita yang diamankan tersebut 6 orang diantaranya merupakan pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajal kan dirinya melalui aplikasi Michat.
“6 orang wanita ini menjajalkan diri melalui aplikasi michat dan sangat kita sayangkan 3 orang diantaranya masi di bawa umur” tambahnya.
Informasi yang dihimpun, setelah dilakukan pemeriksaan di handphone dari 6 orang PSK online yang terjaring razia tersebut ternyata petugas berhasil menemukan mucikari yang menjual wanita tersebut melalui aplikasi online michat.
“Tadi sudah kita periksa satu persatu handphonenya dan kita temukan wanita yang masi dibawa umur menjadi mucikari berinisial DH (16) yang menjual temannya berinisial MW (16) di aplikasi michat” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan DH dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online michat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial MW dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu persatu kali berhubungan intim.
“Teman saya MW ni ngehubungin saya minta cariin tamu pak, jadi saya pasarkan melalui aplikasi michat milik saya pak, nanti kalau ada tamu saya dapat uang komisi dari MW pak” akunya.
Hingga saat ini 19 orang yang terjaring razia tersebut telah di bawa ke Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pihak Reskrim Polresta Jambi akan melakukan kordinasi dengan Unit PPA Polresta Jambi. (Ald)
Discussion about this post