Jambi – Untuk mencegah penyimpangan anggaran Covid19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Hal ini terbukti dengan diadakannya sosialisasi pencegahan korupsi serta pendampingan dan pengaman refocusing relokasi anggaran Covid19 Provinsi Jambi di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (3/9).
Turut hadir dalam acara ini, Gubernur Jambi Fachrori Umar yang diwakilkan Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Kepala Kejati Jambi Johanis Tanak, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya Johanis mengatakan kalau kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir tindak pidana korupsi serta membuat komitmen melakukan pendampingan penggunaan anggaran di Pemprov Jambi. “Tentunya kita tahu bahwa saat ini seluruh Pemprov dan Pemkab melakukan Refocusing anggaran untuk penanganan Covid19, makanya kita hadir disini untuk memberikan pandangan, sosialisasi bagaimana terhindar dari tindak pidana korupsi” ujarnya.
Johanis menambahkan, kalau Kejati Jambi siap untuk melakukan pendampingan kepada Pemprov dan seluruh OPD dalam penggunaan anggaran.” Kita selalu siap melakukan pendampingan dengan harapan Jambi bisa mewujudkan Zero Coruption” pungkasnya. (Ris)
Discussion about this post