• Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Aktual di Era Milenial
  • Internasional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
Aktual di Era Milenial
No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

Cabul Anak Dibawah Umur, Ambok Terancam 3 Tahun Penjara

by Nia
17/12/2020
in Berita, Hukum, Kriminal
Reading Time: 2 mins read

Rubrikjambi, Kota Jambi – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru agama, yakni Ambok Lang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

sebelumnya dia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama dua orang hakim anggota Soesilo dan Hidayat Manao memutuskan, Ambok Lang bersalah pada 19 November lalu.

Majelis hakim pun mengabulkan atas permohonan kasasi penuntut umum Kejari Jambi, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.

Amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Ambok Lang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Ambok Lang melakukan tindak pidana, membujuk anak dengan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” ucap putusan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Kejati Jambi bersama dengan Kejari Jambi melakukan eksekusi terhadap Ambok Lang, Kamis (17/12).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Rudi, mengatakan, terpidana Ambok Lang divonis dengan pasal 81 UU perlindungan anak.

Lanjut Fajar Rudi menerangkan, sebelumnya penuntut umum menuntut Ambok Lang dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, sehingga terdakwa dibebaskan.

“Karena dibebaskan, maka kita keluarkan dari tahanan,” kata Fajar Rudi, Kamis (17/12).

Penuntut umum, kata Fajar Rudi kemudian melakukan upaya kasasi. “Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Ambok Lang terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul,” kata Fajar Rudi.

“Hari ini kita lakukan eksekusi. Sudah dirapid tes, non reaktif. Kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Fajar.

Putusan kasasi ini, kata Fajar Rudi menjawab prasangka yang mengatakan pihak Kejaksaan tidak profesional dan tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa. “Mudah-mudahan ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.

Fajar Rudi juga mengatakan, terpidana dijemput oleh jaksa eksekutor dari kediamannya. Terpidana bersikap kooperatif saat dilakukan eksekusi.

Sementara itu, Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaidah, mengapresiasi putusan ini. Beranda Perempuan sebelumnya aktif mendampingi kelyarga korban mendorong Kejaksaan melakukan kasasi untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

“Kabar gembira ini, artinya proses keluarga korban memperjuangkan ini menjadi pertimbangan yang tepat,” kata Ida.

Kata Ida, putusan ini cukup baik untuk proses hukum. “Pelajarannya, untuk korban kekerasan seksual yang saat ini tidak berani mengadukan kasusnya ini akan membangkitkan kepercayaan diri bagi korbam lain untuk melaporkan kasusnya. Bukan tidak mungkin untuk mendapatkan keadilan.” tambah Ida.

Namun, lanjutnya, masalah kekerasan seksual tidak boleh hanya berhenti sampai proses peradilan. Proses pemulihan anak korban juga perlu diperhatikan. (Ald)

Tags: Pengadilan Negeri Jambi
Share135Tweet85SendShareSend

Related Posts

No Content Available
Next Post

Gedung SDN 175 di Kota Jambi Ludes Dilalap Si Jago Merah

Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 6 Miliar

Nining Antero: KPU Provinsi Jambi Kangkangi UU Pers

Menang Pilkada, Tim Alharis-Sani Langsung Sujud Syukur

Motor Andalan Dikelas M3, Yamaha luncurkan Gear 125

Discussion about this post

No Result
View All Result

SMSI

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ditinggal Makan, 90 Juta Uang Raib di Gondol Rampok

24/02/2023

Tolak Rizieq Shihab di Jambi, Ini Yang Dilakukan Aliansi Rakyat Jambi Tentram dan Damai (AUR)

13/12/2020

Pernyataan Pers Gubernur Jambi, Terhadap Hasil Perhitungan Pilkada Provinsi Jambi

11/12/2020

Dosen UNJA Ditemukan Tewas Gantung Diri

19/11/2020

18 Januari Batal Sekolah Tatap Muka, Ini Alasannya

22/01/2021

Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

05/09/2021

Puluhan Masa Geruduk Kantor BWSS, Ini masalahnya

19/08/2020

Anak Tega Bunuh Ibu dan Aniaya Ayahnya Hingga Kritis, Ini Penyebabnya

11/12/2020

Jeff dan Nurul Menyandang Gelar Wakil III Duta Batik Provinsi Jambi 2021

09/11/2021

Pimpin 3 Partai Koalisi, Ramli Thaha Diangkat  Menjadi Direktur Kampanye Pemenangan

06/09/2020

Tingkatkan Kesejahteraan Petani Jambi, Pemerintah Harus Terapkan Aspal Campur Karet

0

Dishub Kota Jambi Berikan Atribut Baru Kepada Jukir Resmi

0

IHSG Tunjukan Tren Kenaikan, FAC Sekuritas: Farmasi Saham Terbaik Dibeli

0

Pegawai RSUD Raden Mattaher Unjuk Rasa di DPRD, Kamaludin Havis: Segera Penuhi Hak Para Medis!

0

New Normal, Bank Mandiri Area Jambi lakukan  Layanan Transaksi Dirumah

0

Pemprov jambi Delapan Kali Berturut Raih Opini WTP Fachrori: OPD tingkatkan kinerja dan laporan keuangan

0


Sisakan 4 calon sekda, Tahapan assessment dilakukan via daring

0

Sudirman, Peserta Pertama Tahapan Wawancara Calon  Sekda 

0
Foto: Rubrik jambi

PUPR Provinsi Gandeng Nakertrans 
Kuatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi K3 Bersertifikat

0

PPDB online SMA/SMK, Dewan Minta Disdik Provinsi Prioritaskan Masyarakat Miskin

0

Gubernur Al Haris: Tali Tigo Sapilin Pilar Pembangunan Provinsi Jambi

28/04/2025

XLSMART Resmi Berdiri, Kekuatan Baru Masa Depan Digital Indonesia

18/04/2025

Sidang Gugatan Perdata Sengketa Tanah Pendi Kembali Tertunda, Kuasa Hukum Pendi Desak Pengadilan Ganti Juru Sita

16/04/2025

Hari Ketiga Lebaran, Gubernur Al Haris Tekankan Kekompakan Antar Bupati/Wali Kota

03/04/2025

Anggota DPRD Provinsi Jambi Imbau Pemudik Berhati-hati di Perjalanan

05/05/2025

Waka DPRD Kota Jambi M Yasir Serahkan Ambulance untuk Masjid Nurul Huda Pall Lima

29/04/2025

Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat

22/03/2025

LSM Semut Merah Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

22/03/2025

Anggota DPRD Kota Jambi Fahrul Ilmi Gelar Buka Puasa Bersama Forum RT di Alam Barajo

29/04/2025

Patriot Muda PKS : Upgrade Diri untuk Siap Berkontribusi Bangun Negeri

16/03/2025
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • SOP
  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
Iklan dan Kerjasama +62 812-7837-3641

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Advertorial
  • Berita
    • Internasional
    • Nasional
  • Bisnis
  • Cerpen
  • Daerah
    • Batanghari
    • Bungo
    • Kerinci
    • Kota Jambi
    • Merangin
    • Muarojambi
    • Sarolangun
    • Sungaipenuh
    • Tanjab Barat
    • Tanjab Timur
    • Tebo
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik

© 2020 Rubrik Jambi - Lorong Veteran, RT 04, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Jambi 36129. Developed by Ara.