Rubrikjambi, Kota Jambi – Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh guru agama, yakni Ambok Lang telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
sebelumnya dia dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jambi.
Majelis hakim yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh bersama dua orang hakim anggota Soesilo dan Hidayat Manao memutuskan, Ambok Lang bersalah pada 19 November lalu.
Majelis hakim pun mengabulkan atas permohonan kasasi penuntut umum Kejari Jambi, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi.
Amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Ambok Lang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ambok Lang melakukan tindak pidana, membujuk anak dengan melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh tenaga pendidik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta,” ucap putusan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Kejati Jambi bersama dengan Kejari Jambi melakukan eksekusi terhadap Ambok Lang, Kamis (17/12).
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Fajar Rudi, mengatakan, terpidana Ambok Lang divonis dengan pasal 81 UU perlindungan anak.
Lanjut Fajar Rudi menerangkan, sebelumnya penuntut umum menuntut Ambok Lang dengan hukuman 5 tahun penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, sehingga terdakwa dibebaskan.
“Karena dibebaskan, maka kita keluarkan dari tahanan,” kata Fajar Rudi, Kamis (17/12).
Penuntut umum, kata Fajar Rudi kemudian melakukan upaya kasasi. “Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Ambok Lang terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul,” kata Fajar Rudi.
“Hari ini kita lakukan eksekusi. Sudah dirapid tes, non reaktif. Kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan,” ujar Fajar.
Putusan kasasi ini, kata Fajar Rudi menjawab prasangka yang mengatakan pihak Kejaksaan tidak profesional dan tidak bisa membuktikan perbuatan terdakwa. “Mudah-mudahan ini memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tambahnya.
Fajar Rudi juga mengatakan, terpidana dijemput oleh jaksa eksekutor dari kediamannya. Terpidana bersikap kooperatif saat dilakukan eksekusi.
Sementara itu, Direktur Beranda Perempuan, Ida Zubaidah, mengapresiasi putusan ini. Beranda Perempuan sebelumnya aktif mendampingi kelyarga korban mendorong Kejaksaan melakukan kasasi untuk membuktikan perbuatan terdakwa.
“Kabar gembira ini, artinya proses keluarga korban memperjuangkan ini menjadi pertimbangan yang tepat,” kata Ida.
Kata Ida, putusan ini cukup baik untuk proses hukum. “Pelajarannya, untuk korban kekerasan seksual yang saat ini tidak berani mengadukan kasusnya ini akan membangkitkan kepercayaan diri bagi korbam lain untuk melaporkan kasusnya. Bukan tidak mungkin untuk mendapatkan keadilan.” tambah Ida.
Namun, lanjutnya, masalah kekerasan seksual tidak boleh hanya berhenti sampai proses peradilan. Proses pemulihan anak korban juga perlu diperhatikan. (Ald)
Discussion about this post